OJK Telah Tutup 10.890 Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

0
(0)

Ilustrasi OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penutupan sebanyak 10.890 entitas yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai ilegal sepanjang 2017 sampai Agustus 2024 dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139,67 triliun.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk melindungi masyarakat dari praktik investasi yang merugikan dan pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut Dedy Patria, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya, kerugian terbesar bagi masyarakat akibat organisasi ilegal ini adalah sebesar Rp120,79 triliun pada tahun 2022.

“Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun terutama yang terbesar pada 2022,” katanya dalam Media Gathering di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.

Di antara 10.890 entitas yang ditutup, Dedy mencatat 1.459 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Meskipun demikian, hingga Agustus, OJK telah menutup 2.741 organisasi ilegal, termasuk 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.

Dedy meminta orang-orang tetap waspada terhadap berbagai janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan pinjol lainnya.

Ia menyebutkan beberapa bahaya yang akan dihadapi masyarakat jika mereka memilih untuk menggunakan pinjol ilegal. Ini termasuk bunga dan denda yang tidak terbatas, akses ke data tersebar, dan ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

“Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal ini,” ujarnya.

“Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi,” katanya.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum melakukan investasi atau mengambil pinjaman. Mereka diingatkan untuk selalu memeriksa legalitas suatu entitas melalui website resmi OJK dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak realistis.

Dengan langkah ini, OJK berharap dapat memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat serta menciptakan kesadaran akan pentingnya berinvestasi secara bijak dan aman.

Masyarakat yang merasa menjadi korban dari investasi bodong atau pinjol ilegal diminta untuk melapor ke OJK atau pihak berwajib.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *