Sandra Dewi Mengatakan, Harvey Moies Hanya Bantu Teman dalam Kasus Korupsi Timah

0
(0)

Artis Sandra Dewi (kedua kiri) berjalan memasuki ruangan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa/pri.

Jakarta – Sandra Dewi, saksi dalam kasus dugaan korupsi timah, mengatakan Harvey Moies, suaminya, hanya membantu temannya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.

Menurutnya, Harvey bukan pengusaha timah, tetapi batu bara. Dia juga menyatakan bahwa dia tidak memiliki bisnis di Bangka Belitung, tetapi di Kalimantan Timur.

“Saya cuma tahu suami saya datang ke Pangkalpinang, Bangka Belitung, untuk membantu temannya, Pak Suparta,” ujar Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Ia pun bercerita pada mulanya Harvey sempat bertanya tentang Bangka Belitung, tempat kelahiran Sandra Dewi.

Dia menyatakan bahwa setelah itu, Harvey menyatakan keinginan untuk membantu pengusaha smelter timah Suparta di Bangka Belitung.

Saat Harvey pamit untuk membantu Suparta, Sandra memberi tahu Harvey bahwa bantuan yang akan diberikan kepada Suparta akan berasal dari kerja sama dengan BUMN.

“Suami saya tidak cerita. Kalau saat itu saya tahu bantuan kepada Pak Suparta terkait kerja sama dengan BUMN, saya akan larang dia karena sangat berisiko tinggi,” ucapnya.

Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di bawah tanggung jawab IUP PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.

Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah adalah Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima uang dari Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim sebesar Rp420 miliar, sementara Suparta didakwa menerima dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Selain itu, keduanya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan uang yang diterima. Oleh karena itu, ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mengancam Harvey dan Suparta.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *