Foto: Bongbong Marcos dan Prabowo (dok. istimewa)
Jakarta – Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr., juga dikenal sebagai Bongbong, mengumumkan bahwa Mary Jane Veloso, yang ditangkap dan dihukum karena narkoba diberi kebebasan. Selain itu, Bongbong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
“I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill (Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini),” tulis Bongbong di akun Instagram resminya seperti dilihat, Rabu (20/11/2024).
Dia menyatakan bahwa pembebasan Mary Jane dari hukuman mati menunjukkan persahabatan antara Indonesia dan Filipina, dan bahwa kedua negara bersatu dalam komitmen terhadap keadilan dan kasih sayang.
Bongbong mengakui bahwa Mary Jane bersalah berdasarkan peraturan Indonesia, tetapi dia juga mengatakan bahwa Mary Jane adalah korban dari keadaan lingkungannya di Filipina.
“Mary Jane’s story resonates with many: a mother trapped by the grip of poverty, who made one desperate choice that altered the course of her life. While she was held accountable under Indonesian law, she remains a victim of her circumstances (Kisah Mary Jane menggetarkan banyak orang: seorang ibu yang terjebak genggaman kemiskinan, yang membuat satu pilihan putus asa sehingga mengubah jalannya hidupnya. Sementara dia bertanggung jawab berdasarkan hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban keadaannya,” ucap Bongbong.
Dia bersyukur bahwa proses diplomasi telah memungkinkan penundaan eksekusi mati Mary Jane, yang ditangkap pada tahun 2010. Dia menyatakan bahwa Filipina siap untuk menerima Mary Jane.
“After over a decade of diplomacy and consultations with the Indonesian government, we managed to delay her execution long enough to reach an agreement to finally bring her back to the Philippines (Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina),” ujar Bongbong.
Kasus Mary Jane
Sebagaimana diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 karena diduga membawa 2,6 kg heroin. Dia menyatakan bahwa narkoba itu dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuannya.
Eksekusi Mary Jane yang seharusnya dilakukan pada tanggal 29 April 2015 tiba-tiba dibatalkan. Mary Jane tidak terdaftar dalam daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Setelah keluar dari selnya, dia dikembalikan ke LP Wirogunan. Kini, Mary Jane akan kembali ke Filipina.
Sumber Detiknews