Agus Difabel Jalani Sidang Lanjutan Terkait Kasus Pelecehan, 3 Korban Hadir

0
(0)

Foto: Agus alias IWAS siap menjalani sidang lanjutan di PN Mataram, NTB, Kamis (23/1/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)

Jakarta – Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) di Pengadilan Negeri Mataram hari ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

Dilansir detikBali, Agus tiba di PN Mataram sekitar pukul 09.30 WITA mengenakan kemeja putih lengan panjang dan dikawal ketat oleh kepolisian. Pria tunadaksa tanpa lengan ini tidak mengucapkan sepatah kata pun saat berjalan memasuki ruang sidang utama.

Setibanya di ruang sidang, I Wayan Agus Suartama, sebagai terdakwa, menunjukkan tindakan yang mencolok dengan meminta tisu dan membersihkan wajahnya menggunakan kaki. Sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati.

Anggota Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Yan Mangadar Putra, mengungkapkan bahwa dari lima saksi yang dijadwalkan untuk hadir dalam sidang, hanya tiga saksi yang dapat memberikan keterangan. Sementara dua saksi lainnya tidak dapat hadir karena alasan tertentu.

“Total lima saksi, dua orang saksi fakta dan tiga saksi korban. Dua saksi berhalangan hadir. Insyaallah, persidangan selanjutnya mereka akan hadir,” kata Yan dilansir detikBali, Kamis (23/1/2025).

Penasehat Hukum terdakwa, Ainudin, menyampaikan bahwa kondisi kesehatan I Wayan Agus Suartama dalam keadaan baik. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya perhatian lebih terhadap hak-hak terdakwa.

“Kami meminta atensi kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan. Nantinya, orang tua terdakwa akan menjadi jaminan,” ujar Ainudin.

Sumber Detiknews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *