Kepala BPIP Yudian Wahyudi (jas hitam) saat akan memberikan konferensi pers terkait Paskibraka di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024). ANTARA/Rangga Pandu
IKN – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menolak untuk memaksa putri Paskibraka untuk melepas jilbab selama acara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus 2024.
“Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu.
Yudian menyatakan bahwa pakaian, atribut, sikap, dan tampang Paskibraka sebagaimana terlihat saat melakukan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan, adalah milik pribadi para Paskibraka dan dilakukan hanya saat pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.
Saat proklamasi, dia mengatakan bahwa Indonesia memiliki banyak kebhinekaan. Untuk mempertahankan keharmonisan, Paskibraka dibentuk dalam pakaian seragam.
Yudian menyatakan, “BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut.”
Menurutnya, peraturan untuk tahun 2024 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, sikap, dan tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Yudian menyatakan bahwa setiap calon Paskibraka Tahun 2024 secara sukarela mendaftar untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 pada saat pendaftaran.
Surat pernyataan tersebut menunjukkan kesediaan untuk mematuhi Peraturan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024 dan Peraturan Pengukuhan Paskibraka.
“Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024,” jelas dia.
Yudian belum menjawab saat ditegaskan apakah Paskibraka akan mendapatkan sanksi jika tidak mengikuti peraturan yang ada, termasuk soal keseragaman.
Sumber Antaranews