Cahya Sumirat, seorang ayah pelaku penganiayaan terhadap ketiga anak kandungnya yang masih berusia balita saat menjalani pemeriksaan polisi, Selasa (27/8/2024). Foto: Dok. Istimewa
Jakarta – Cahya Sumirat (34), seorang ayah di Cianjur, Jawa Barat, menganiaya tiga anaknya yang masih balita. Video penganiayaan itu direkam oleh Cahya kemudian viral.
Pelaku mengangkat tubuh anak-anaknya, membantingnya ke lantai, dan mencekik leher korban dalam video yang tersebar luas.
Polisi menerima laporan segera dan menangkap Cahya di rumahnya. Tiga anak Cahya menjadi korban kekerasan di rumah itu: CA (4), KY (1), dan KN (1).
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, memberi tahu wartawan pada Selasa (27/8), bahwa dalam beberapa video, terlihat ketiga balita itu mendapatkan berbagai bentuk penyiksaan dari ayah kandungnya, termasuk diangkat dengan satu tangan dan dijatuhkan ke lantai, hingga dicekik.
Cemburu sama istri
Tono menyebutkan, penganiayaan terhadap ketiga balita itu dipicu karena pelaku cemburu terhadap istrinya yang tengah bekerja di luar negeri.
“Pelaku seorang pengangguran, kesehariannya hanya mengurus ketiga korban dan istrinya bekerja di luar negeri. Pelaku ini cemburu, menduga istrinya itu berselingkuh di luar negeri dan mengirimkan video kekerasan itu sebagai ancaman,” jelasnya.
Tono menyatakan bahwa ketiga anaknya mengalami trauma psikologis. Sementara itu, tim medis masih melakukan pemeriksaan untuk luka fisik.
Selain itu, dia menyatakan bahwa mereka juga memperoleh flashdisk yang berisi rekaman video kekerasan yang dilakukan terhadap korban. “Sementara untuk alat bukti kita sudah ambil keterangan saksi juga tersangka,” katanya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelaku dikenakan hukuman penjara sembilan tahun.
Sumber KumparanNews