Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Judol Terkait Hotel Aruss Semarang

0
(0)

Tersangka kasus judi daring ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom/aa.

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap empat orang yang diduga melakukan perjudian online atau judol. Kasus ini berkaitan dengan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

“Kasus yang kami lakukan penangkapan adalah website (situs web) Agen 138, yang ini beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Himawan menjelaskan bahwa empat terdakwa adalah JO, JG, AHL, dan KW. JO tinggal di Judol pada tahun 2023 dan telah divonis 7 bulan sebelumnya.

“Tiga orang tersangka, JO, JG, dan AHL, ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025, dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Januari 2025. Ketiga tersangka berperan sebagai operator deposit, withdrawal (penarikan), dan operator customer service (layanan pelanggan) website Agen 138,” ujarnya.

Selanjutnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tersangka KW di Jakarta pada 14 Januari 2025.

“Peran tersangka KW sebagai manajer customer service dari website Agen 138. Tersangka mengawasi para pegawai customer service yang bekerja secara daring,” jelasnya.

Polri menyita Rp5,18 miliar dalam kasus tersebut. Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan seseorang berinisial KK menjadi DPO. Situs web judol Agen138 diduga oleh KK.

Menurut Himawan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain, penyidik telah mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *