Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (7/8/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.
Jakarta – Dua individu yang diduga mendukung Daulah Islamiyah atau ISIS telah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di Jakarta Barat.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Divisi Humas Polri di Jakarta, Rabu, juru bicara Densus 88 Antiteror Kombes Pol. Aswin Siregar menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut ditangkap pada hari Selasa, 6/8.
“Dua orang yang ditangkap tersebut berinisial RJ dan berinisial AM. Kedua orang ini sudah tidak tergolong remaja lagi. Jadi, berusia di atas 25 tahun,” kata dia.
Ia menjelaskan keterlibatan RJ dan AM dalam kelompok teror tersebut adalah dengan mengunggah narasi-narasi dukungan dan propaganda terhadap ISIS di media sosial masing-masing.
“Kemudian diketahui pula yang bersangkutan mengibarkan bendera ISIS sembari memegang senjata disertai dengan statement atau ajakan untuk mendukung keberadaan Daulah Islamiyah atau ISIS,” kata dia.
Setelah investigasi, Densus 88 menemukan bahwa RJ dan AM membuat bom. Penyidik sekarang menahannya.
Sebaliknya, ia menyatakan bahwa mereka hanya termotivasi untuk melakukan serangan dan tidak terlibat dalam jaringan teror yang aktif.
Satu set senjata airsoft, beberapa pakaian dan jaket ISIS, beberapa pisau lipat, bahan kimia peledak, ponsel, dan sejumlah senjata tajam lainnya adalah barang bukti yang berhasil diambil penyidik.
Selain itu, Kombes Aswin menyatakan bahwa RJ dan AM terpapar radikalisme sebagai akibat dari keterlibatan mereka dalam aktivitas media sosial yang menyebarkan informasi Daulah Islamiyah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Kita harus semakin waspada bahwa proses radikalisasi atau termotivasinya seseorang untuk melakukan tindakan teror di dalam negeri, sekarang banyak dipengaruhi dari media sosial, baik yang berupa grup privat maupun dari internet secara umum,” ucapnya.
Dia juga mengatakan bahwa keluarga, orang tua, atau kerabat harus segera melapor kepada petugas polisi terdekat jika mereka mengetahui bahwa anggota keluarga atau orang terdekat mereka melakukan tindak pidana terorisme.
Dia menyimpulkan, “Supaya kita bisa mencegah tindakan ini sedini mungkin, dari tahap persiapan ini kita bisa mencegah jatuhnya korban akibat terorisme.”
Sumber Antaranews