Tampilan Agnez Mo tanpa makeup. Foto: Instagram/@agnezmo
Jakarta – Dianggap melanggar hak cipta, penyanyi Agnez Mo buka suara usai harus membayar Rp 1,5 miliar atas penggunaan lagu Bilang Saja milik Ari Bias.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan tersebut pada 30 Januari 2025. Agnez Mo mengungkapkan dalam Story Instagram bahwa berdiri untuk kebenaran sesungguhnya sulit.
“Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya, memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata,” tulis Agnez.
Di tengah kasus hak cipta, Agnes Mo juga mengatakan bahwa ada orang yang menyerang karakternya. Agnez mengatakan bahwa keserakahan dan kepentingan pribadi mendorong tindakan mereka.
“Bahaya yang sebenarnya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak ‘demi keadilan’, tapi tingkah lakunya bertolak belakang. Tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan,” tulisnya.
Di balik kasus ini, perempuan 38 tahun itu memetik sebuah pengingat penting bahwa kebenaran akan menemukan jalannya.
“Walau demikian, semoga kejadian ini menjadi pengingat bahwa: Kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” tulis Agnez.
Agnez Mo juga menulis kata “Kasasi” di Instagram Story, seolah menyiratkan langkah hukum yang bakal dia ambil setelah diputus denda sebagai tergugat.
Hakim sebelumnya menetapkan Agnez harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar dari tiga konsernya yang membawakan lagu Bilang Saja, yang diciptakan Ari Bias.
Tiga konser didaftarkan: konser pada 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya dengan biaya Rp 500 juta, konser pada 26 Mei 2023 di HW Superclub Jakarta dengan biaya Rp 500 juta, dan konser pada 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.
Pasal 113 UU Hak Cipta mengatur denda sebesar Rp 500 juta untuk pelanggar.
Pro Kontra Terkait Putusan Hakim Mengenai Gugatan dari Ari Bias Terhadap Agnez Mo
Sejumlah musisi Tanah Air, termasuk Melly Goeslaw, mempertanyakan keputusan Pengadilan Niaga terhadap Agnez Mo.
Melly mengatakan bahwa dia baru saja melihat situasi seperti yang dialami Agnez selama 29 tahun sebagai pencipta lagu.
“Saya ingin mempertanyakan kepada Pak Hakim, gimana kok bisa memenangkan kasus itu?” tulis Melly lewat unggahan di akun Instagramnya.
“Setahu saya, saksi-saksi pun semuanya sudah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya, tapi penyelenggaranya,” lanjutnya.
Namun, musisi Ahmad Dhani langsung menentang pendapat Melly. Dhani secara terang-terangan menyatakan bahwa penyanyi tersebut tidak memahami prinsip moral dasar.
“Penyanyi profesional yang tidak minta izin ke komposer adalah mereka yang tidak paham soal etika moral dasar,” tulis Dhani di akun Instagramnya pada 5 Februari lalu.
Sumber Kumparan