DKI Tetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2025 untuk Tiga Sektor dan 18 Subsektor

0
(0)

Arsip foto – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho (tengah) saat memberikan keterangan pers pada awak media terkait Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Jakarta – Dalam upaya untuk meningkatkan ekonomi DKI Jakarta, pemerintah provinsi menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Tahun 2025 untuk tiga sektor dan 18 subsektor, mulai dari pengolahan hingga jasa keuangan.

Menurut Hari Nugroho, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan sektor dan besaran nilai UMS Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025.

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari tiga sektor dan 18 subsektor,” kata Hari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Untuk tahun 2025, rincian besaran UMS Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut: industri pertenunan (ekspor dan non-UMKM), industri pakaian jadi rajutan (ekspor dan non-UMKM), dan industri tekstil dan perlengkapan (ekspor dan non-UMKM).

Di sisi lain, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari (ekspor dan non-UMKM) membayar Rp5.531.680, sedangkan industri kimia dasar organik memproduksi asam belerang, oleum, natrium silikat, aluminium sulfat, dan asam lemak membayar Rp5.504.696.

Selanjutnya, industri kimia dasar anorganik gas, yang menghasilkan gas seperti argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilena, dan karbondioksida, dihargai Rp5.504.696.

Selanjutnya, industri sabun dan bahan pembersih rumah tangga membutuhkan Rp5.504.696 untuk pasta gigi, perekat lem, industri pewarna, cat, tinta, dan zat pewarna, serta industri pipa dan selang plastik yang memproduksi pipa dan selang PVC.

Selanjutnya, sektor yang menghasilkan barang-barang semen dan kapur untuk konstruksi, termasuk tiang dan bantalan beton, adukan semen, gelas kaca lembaran, dan kaca pengaman, masing-masing memperoleh 5,504.696.

Sektor tambahan yang mencakup penyediaan akomodasi dan makanan dan minuman adalah jasa perhotelan dengan bintang 4 dan 5, dengan total Rp 5.531.680.

Dan terakhir, sektor jasa keuangan. Ini terdiri dari bank umum (devisa dan non-devisa) dengan aset lebih dari Rp1 Triliun dan non-UMKM Rp5.531.680, dan bank Syariah dengan aset lebih dari Rp1 Triliun dan non-UMKM Rp5.531.680.

Menurut Hari, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengingatkan pengusaha bahwa mereka harus merencanakan struktur dan tingkat upah perusahaan mereka untuk karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih.

Dia menyatakan bahwa pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *