DKPP RI Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap untuk Hasyim Asy’ari

0
(0)

Suasana sidang putusan DKPP RI terkait kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta – Akibat kasus dugaan asusila, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta agar Bawaslu RI bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pada pukul 14.10 WIB, dan Heddy Lugito, Ketua DKPP RI, membukanya. Namun, Hasyim hadir dalam persidangan tersebut secara online melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

(Sumber Antaranews)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *