Harvey Moeis Beli Mini Cooper-Rolls Royce, Sandra Dewi Mengaku Tak Ikut Campur

0
(0)

Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO

Jakarta – Artis Sandra Dewi, menyatakan bahwa dia tidak pernah terlibat dalam pembelian mobil mewah suaminya, Harvey Moeis, yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi timah antara tahun 2015 dan 2022.

Dalam dakwaan, Harvey diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan uang yang diperoleh dari korupsi timah untuk membeli sejumlah mobil mewah.

“Untuk pembelian mobil yang membeli suami. Uangnya itu uang dia, saya tidak tahu,” kata Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10) dikutip dari Antara.

Namun, Sandra menyatakan bahwa mobil mewah suaminya, Mini Cooper, yang disita penyidik, memiliki nomor pelat yang unik dengan inisial Sandra, yaitu 883-SDW.

Selain Mini Cooper, jaksa penuntut umum Kejagung memberi tahu Sandra dan Harvey tentang mobil mewah seperti Toyota Alphard Vellfire, Rolls Royce, Porsche, dan Ferrari.

Harvey Moeis menyatakan bahwa dia membeli sendiri berbagai mobil mewah itu pada saat yang sama.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022, Sandra Dewi kembali dihadirkan oleh majelis hakim untuk mengkonfirmasi TPPU.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Suparta, direktur utama PT RBT, didakwa.

Dalam kasus ini, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan Harvey Moeis didakwa menerima uang sebesar Rp 420 miliar, sementara Suparta didakwa menerima dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang berdampak negatif pada ekonomi negara sebesar Rp 300 triliun.

Selain itu, keduanya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan uang yang diterima. Harvey melakukan TPPA dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan pengolahan (pengolahan) penglogaman timah dari empat smelter swasta sebesar 500 dolar AS sampai 750 dolar AS per ton untuk kepentingan pribadinya.

Keempat smelter yang dimaksud adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Biaya pengamanan keempat smelter tampaknya merupakan biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau biaya Corporate Social Responsibility (CSR) masing-masing perusahaan yang dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT.

Harvey sebagian dari uang yang dia terima diberikan kepada Suparta untuk operasi perusahaan, dan sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Kepentingan pribadi termasuk membeli tanah, membeli rumah mewah di beberapa tempat, membeli mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia, dan membeli 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk sang istri.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *