Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Bos MNC Grup Hary Tanoe, Respons Gugatan Jusuf Hamka

0
(0)

Pengacara PT MNC Asia Holding, Hotman Paris, menanggapi gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada terkait transaksi penerbitan surat berharga. (Taufiq/detikcom)

Jakarta – Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum PT MNC Asia Holding, menanggapi gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) mengenai transaksi penerbitan surat berharga. Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa Unibank bukan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (juga dikenal sebagai Hary Tanoe).

“Intinya sekali lagi, Unibank sudah terima uang, bukan Hary Tanoe yang terima uang. Bukan apa itu, yang namanya bukan yang terima uang. Tapi yang terima uang itu adalah Unibank,” ujar Hotman Paris dalam jumpa pers di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Hotman mengatakan Unibank telah menerima uang sebesar USD 17,4 juta dari penerbitan bond zero coupon untuk PT CMNP. Menurut Hotman, PT CMNP harus membayar total USD 28 juta dalam jangka tiga tahun dari tahun 1999 hingga 2002.

Unibank ditutup pada tahun 2001 karena krisis moneter, kata Hotman. Akibatnya, PT CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai USD 28 juta, katanya.

“Pertanyaannya adalah kalau bank menerima tabungan, yaitu yang 17,4 juta dolar sudah dikirimkan oleh Unibank, kemudian pada saat jatuh tempo, dia tidak bisa mencairkan. Yang salah siapa? Tentu bukan brokernya, (tapi) arranger-nya. Waktu itu kan arranger-nya adalah Bakti Investama Tbk, hanya terima komisi. Ya tidak? Jadi waktu itu 100% masuk Unibank,” kata Hotman.

PT CMNP telah menggugat Unibank hingga BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), kata Hotman. Namun, upaya mereka terhenti pada tahap peninjauan kembali (PK).

“Jadi kalau sekarang dituduh pemalsuan, pemalsuannya dimana? Lagi pula, sebelum terbit, eh apa itu, setelah deposit tersebut yang melakukan hubungan hukum untuk klarifikasi, pengecekan semua dokumennya, langsung Unibank dengan CMNP, bahkan tiap tahun, tiap tahun, auditor dari CMNP yaitu Prasetyo Utomo meminta laporan dari Unibank tentang status daripada sertifikat deposito ini, dikatakan semuanya sah,” imbuhnya.

Jusuf Hamka Gugat Bos MNC Hary Tanoe

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), telah menggugat bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (juga dikenal sebagai Hary Tanoe) dan PT MNC Asia Holding Tbk dalam hubungannya dengan transaksi penerbitan surat berharga.

Kasus ini berkaitan dengan transaksi sertifikat deposito yang tidak dapat dicairkan (NCD). Pada tanggal 3 Maret 2025, PT CMNP mengajukan gugatan dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari transaksi surat berharga yang dilakukan PT CMNP dengan PT MNC Asia Holding dan Hary Tanoe pada tahun 1999. Pada saat itu, Hary Tanoe menawarkan kepada PT CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik PT CMNP.

Dalam transaksi ini, Hary Tanoe memiliki NCD atau sertifikat deposito Unibank senilai USD 28 juta, sementara PT CMNP memiliki MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar. Menurut kesepakatan yang dibuat pada 12 Mei 1999, PT CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya kepada Hary Tanoe pada 18 Mei 1999.

Segera setelah menyerahkan MTN dan obligasi kepada PT CMNP, Hary Tanoe juga menyerahkan sertifikat deposito kepada PT CMNP secara bertahap. Pada 27 Mei 1999, Hary Tanoe menyerahkan sertifikat deposito senilai 10 juta dolar, dan obligasi itu jatuh tempo pada 9 Mei 2022. Pada 28 Mei 1999, Hary Tanoe juga menyerahkan NCD senilai 18 juta dolar, yang jatuh tempo pada 10 Mei 2022.

“Hary Tanoesoedibjo-lah yang menyerahkan NCD kepada PT CMNP. Karena itu, NCD tersebut adalah milik Hary Tanoesoedibjo,” tulis keterangan dari pihak CMNP.

Ini adalah awal masalah. NCD Hary Tanoe tidak dapat dicairkan pada tanggal 22 Agustus 2002, dua puluh tahun sebelum jatuh tempo. Unibank, bank penerbit NCD milik Hary Tanoe, diresmikan pada Oktober 2001 sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).

PT CMNP menyatakan bahwa Hary Tanoe telah menyadari bahwa penerbitan NCD senilai USD 28 juta miliknya dilakukan secara salah. Dengan mempertimbangkan bunga bulanan 2 persen, PT CMNP mengalami kerugian sekitar Rp 103,4 triliun sebagai akibat dari kejadian tersebut.

Selain itu, NCD yang dikeluarkan Unibank milik Hary Tanoe dianggap palsu. CMNP menyatakan bahwa NCD tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia.

Ketua Umum Partai Perindo tersebut memiliki bukti kuat NCD yang diterbitkan dalam dolar AS dan memiliki jangka waktu lebih dari dua tahun.

Sumber Detiknews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *