Foto Harvey Moeis dan pengacaranya: (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta – Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis pengusaha Harvey Moeis dkk. Karena mereka merasa keputusan tersebut terlalu ringan, jaksa mengajukan banding.
Menurut Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, mereka akan mengajukan banding atas keputusan yang dibuat terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015–2022, kelima terdakwa.
Sutikno menyatakan bahwa alasan jaksa mengajukan banding adalah karena vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa terlalu ringan. Dia menganggap vonis itu memiliki ketimpangan hukum.
“(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).
Sebelumnya, Harvey Moeis telah dijatuhi hukuman penjara. Harvey dinyatakan bersalah atas kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.
Dalam kasus ini, Harvey dituntut 12 tahun penjara.
Sumber Detiknews