KCIC Nyatakan Tak Terlibat Dalam Pengadaan Proyek Kereta Cepat Whoosh

0
(0)

Kereta Api Cepat Whoosh Sumber : VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyatakan tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

“KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut,” kata General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa dikonfirmasi antara melalui telepon di Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan respons terkait hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menuding adanya persekongkolan tender dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Eva, perwakilan dari KCIC, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses pengadaan tersebut, yang sepenuhnya dilakukan secara internal oleh PT CRRC Sifang Indonesia sebagai anggota konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).

Eva mengungkapkan bahwa KCIC menghormati proses investigasi yang tengah dilakukan oleh KPPU dan siap memberikan informasi yang diperlukan. Ia menjelaskan bahwa pengangkutan EMU berlangsung dari September 2022 hingga Juni 2023, mengikuti jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Selama periode tersebut, total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch menuju Depo Tegalluar.

Lebih lanjut, Eva menyatakan bahwa sesuai dengan kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dalam kondisi siap operasi dan telah mendapatkan sertifikasi dari lembaga yang berwenang. Hal ini menunjukkan bahwa semua prosedur dan standar operasional telah diikuti dengan baik.

Dengan penjelasan ini, KCIC berharap dapat memberikan kejelasan mengenai proses yang berlangsung dan menegaskan komitmennya untuk transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pihaknya berkeyakinan bahwa investigasi KPPU akan menghasilkan keputusan yang adil dan berdasarkan fakta yang ada.

“Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, dimana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut, jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di dipo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC,” ujar Eva.

Eva menambahkan bahwa KCIC berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan perusahaan dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik. Pernyataan ini disampaikan di tengah kasus dugaan pelanggaran yang sedang dihadapi perusahaan terkait pengadaan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. KCIC ingin menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah prioritas utama dalam setiap aspek operasionalnya.

Sebelumnya, investigator penuntutan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024. Laporan ini berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang terkait dengan pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU dalam proyek Jakarta-Bandung High Speed Railways. Investigator menduga adanya persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek yang sangat penting ini.

LDP tersebut dibacakan pada 13 Desember 2024 di hadapan Majelis Komisi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, bersama Anggota Majelis Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean. Sidang ini berlangsung di Kantor KPPU Jakarta dan dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I, yang juga merupakan panitia tender, serta PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.

Dalam LDP, investigator menjelaskan berbagai fakta dan temuan yang mengindikasikan adanya persekongkolan. Salah satunya adalah bahwa Terlapor I tidak memiliki peraturan tertulis yang baku mengenai tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa. Selain itu, proses penerimaan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran tidak dilakukan secara terbuka, yang menciptakan keraguan tentang transparansi dalam tender tersebut.

Lebih lanjut, investigator menduga bahwa Terlapor I telah melakukan diskriminasi serta membatasi peserta tender untuk memenangkan Terlapor II. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses tender yang seharusnya adil dan transparan.

Terlapor II dinilai oleh investigator tidak layak menjadi pemenang tender karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor sebesar Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga tidak memiliki pengalaman yang relevan dengan pekerjaan yang ditentukan, dan tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.

Dalam menghadapi situasi ini, KCIC berusaha untuk bekerja sama dengan KPPU dan pihak berwenang lainnya untuk menyelesaikan masalah ini secara adil. Eva menegaskan bahwa KCIC akan terus berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik dan memastikan bahwa semua proses yang dilakukan adalah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

( Sumber : viva.co.id )

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *