Sunarwan (60 tahun), pengemudi Honda BR-V yang melakukan aksi koboi dengan menembak ban mobil Mitsubishi Pajero di Demak. Foto: Dok. tyasamalia
Jakarta – Sunarwan (60), seseorang yang dikenal sebagai pelaku aksi koboi di Jalan Pantura Demak, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan Penyidik pun telah menahan warga Limbangan, Kabupaten Kendal, itu.
“Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan,” ujar Kapolres Demak AKBP Ari Cahaya Nugraha Dilansir kumparan, Sabtu (21/9).
Pelaku yang tertangkap kamera adalah Sunarwan, yang membawa pistol dan menembakannya ke pengendara mobil lain.
Pada Kamis (19/9) Sunarwan melakukan aksi koboi. Karena kesal karena tidak bisa menyalip, pengemudi Honda BR-V menembak pengendara Mitsubishi Pajero dengan pistol.
Ari mengatakan, Sunarwan akan dijerat Pasal 406 subsider Pasal 335 ayat 1 KUHP. Meski Sunarwan bisa tidak ditahan lantaran ancaman hukuman pidana penjaranya hanya di bawah 5 tahun, tetapi penyidik tetap menahannya.
“Ya memang ancaman hukuman sesuai dengan aturan KUHP ancamannya di bawah 5 tahun. Tapi kan Pasal 338 ayat 1 ini kan pengecualian di mana bisa dilakukan penahanan oleh penyidik,” jelas dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sunarwan melakukan penembakan karena emosi tidak diberikan ruang untuk menyalip oleh korban.
“Kalau hasil dari pemeriksaan tersangka emosi karena selisipan jalan, tapi kan apa pun itu tidak layak seseorang yang megang senjata api sudah lulus tes, hasil psikologi juga baik. Tapi pada saat menjalani kesehariannya harusnya untuk membela diri tapi malah digunakan tidak sebagaimana mestinya. Itu kan apabila nyawanya terancam,” tegas dia.
Dengan demikian, polisi juga berencana melakukan asesmen kejiwaan tersangka untuk mengetahui apakah kejiwaannya benar-benar stabil karena dia sudah menerima izin untuk membawa senjata api.
“Sudah jadi tersangka sudah ditahan minggu depan mau kita asesmen akan didampingi konselor maksudnya ada masalah atau tidak, kejiwaan akan kita cek juga. Harus kita asesmen apakah yang bersangkutan sehat atau tidak. Jangan sampai saat memegang senjata api tersebut mungkin pada saat tes lulus ya, tapi pada saat megang senjata kan kondisi bisa berubah-ubah mungkin ada masalah tekanan dan segala macam bisa saja,” kata Ari.
Masyarakat Demak menyambut baik penangkapan ini dan berharap agar situasi di daerah mereka kembali aman. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk selalu melaporkan tindakan kriminal dan tidak ragu untuk bekerjasama dalam menjaga keamanan lingkungan.
Sumber Kumparan