Rizky Febian dan Mahalini (instagram.com/mahaliniraharja)
Jakarta – Mahalini mengambil tindakan hukum karena akun yang menyebarkan rumor perselingkuhannya. Istri Rizky Febian membagikan bukti laporan melalui kanal broadcast Instagramnya. Langkah ini diambil setelah rumor tersebut viral dan menyebabkan dampak negatif pada reputasi serta kehidupan pribadinya.
Pada awalnya, Mahalini mengucapkan terima kasih kepada para penggemarnya yang tak langsung termakan dengan berita hoaks alias palsu.
“Teman-teman makasih ya yang udah mau pahamin dulu tanpa percaya dulu, bismillah ya kita kawal dia sama-sama,” kata Mahalini.
Setelahnya, Mahalini mengirimkan foto laporan yang dia layangkan untuk akun TikTok Hazwa_. Akun tersebut dinilai sudah memfitnah dan mencemarkan nama baik Mahalini selaku korban.
Dalam salah satu kontennya, akun tersebut menuding Mahalini berselingkuh dengan pemain keyboard-nya.
Satu lembar tangkapan akun TikTok tersebut menjadi salah satu bukti yang dilampirkan. Rizky Febian juga menjadi saksi dalam laporan tersebut.
Atas perbuatan itu, terlapor diduga telah melakukan Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (1) Dan Atau Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (6).
Mahalini kemudian menyatakan bahwa laporan tersebut telah dikirim cukup lama. Namun, proses penanganan masalah sulit dilakukan karena kesibukannya.
“Karena akunya nikahan dan segala macem aku punya kesibukan, Iky pun punya, jadwal kita pun bentrok, jadi gak semulus itu,” ujarnya.
Mahalini juga mengungkapkan alasan mengapa dirinya tak mau mempublikasikan laporan tersebut kepada media.
“Aku bukan yang mau di depan wartawan bukan berarti aku diem ya, aku cuma kasihan sama karya aku nanti ketutup sama yang gini-gini,” tandasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya etika dalam penggunaan media sosial dan dampak yang dapat ditimbulkan oleh penyebaran informasi yang tidak akurat. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berkomentar dan menyebarkan berita agar tidak merugikan orang lain.
Sumber Kumparan