Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Jakarta – Kejaksaan Agung meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah terkait kasus yang melibatkan Tom Lembong, mantanmantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Permintaan ini disampaikan setelah munculnya berbagai spekulasi dan opini publik mengenai status hukum Tom Lembong.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, meminta masyarakat mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan dari 2015 hingga 2016.
Qohar mengumumkan hasil pemeriksaan awal Tom pada Jumat (1/11) lalu bahwa Tom memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang peran dan tanggung jawab seorang menteri.
Setelah itu, Qohar berbicara tentang langkah-langkah berikutnya dalam penyidikan kasus Tom. Penyidikan masih berlanjut.
“Bagaimana proses berikutnya? Saya minta kita hormati bersama-sama asas praduga tidak bersalah,” kata dia di Kantor Kejagung pada Minggu (3/11).
Qohar menganjurkan masyarakat untuk menunggu persidangan di pengadilan dalam kasus Tom agar kebenaran tentang peristiwa importasi gula menjadi jelas.
“Kita ikuti nanti sama-sama di sidang pengadilan bagaimana pelaksanaannya dan apakah keputusannya,” ucap dia.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang melibatkan Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Sementara itu, penyelidikan sampai saat ini masih berlangsung.
Sejumlah tokoh dan pengamat hukum turut memberikan tanggapan terkait permintaan Kejagung. Banyak yang mendukung prinsip praduga tak bersalah, namun juga mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kejagung mengharapkan masyarakat dapat memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sumber Kumparan