Pegi Setiawan saat keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). ANTARA/Rubby Jovan/aa.
Kota Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menerima gugatan praperadilan Pegi Setiawan, yang membuatnya bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat.
Dikutip dari ANTARA, pada pukul 21.39 WIB, Pegi Setiawan keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat bersama keluarganya dan dua puluh dua kuasa hukumnya.
“Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya,” kata dia di Bandung, Senin.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta netizen Indonesia yang telah mendukung dirinya.
“Allah mengabulkan doa-doa saya dan saya ucapkan terima kasih banyak tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata dan bahagia. Semoga takdir kebenaran ini bisa terungkap semua,” kata dia.
Setelah bebas, dia menyatakan bahwa dia akan pulang, beristirahat, dan kembali bekerja sebagai kuli bangunan.
Sebelumnya, gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
Sumber Antaranews