Ilustrasi mayat/jenazah. Sumber : Pixabay.
Sumatera Utara – Peristiwa tragis yang terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes), Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) An Nur, di Kabupaten Langkat, bernama Adab Auli R alias AAR (19), dikabarkan meninggal dunia di RSUPH Adam Malik, Kota Medan, Sumatera Utara. Adab Auli merupakan korban pembakaran yang diduga dilakukan oleh santrinya.
Korban meninggal dunia pada Senin siang, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 13.10 WIB di RUSPH Adam Malik, Kota Medan, menurut Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo.
“Ya benar, berdasarkan surat keterangan meninggal yang dikeluarkan oleh dokter pada RSUPH Adam Malik, Kota Medan, menyatakan bahwasanya pasien RS Adam Malik berinisial AAR,” kata David Dilansir VIVA pada Rabu, 16 Oktober 2024.
David mengatakan bahwa dokter Adam Malik dari RSUPH Kota Medan telah menyerahkan surat keterangan meninggal dunia korban pembakaran tersebut.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan orang meninggal (korban pembakaran), terhadap yang bersangkutan telah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Rumah Sakit Adam Malik, Kota Medan,” ucap David. Adab Auli R menjadi korban pembakaran yang diduga dilakukan seorang santri Pondok Pesantren An Nur, berinsial FAZ (17). Untuk motif pelaku pembakaran tersebut, dipicu dendam karena korban sering membully pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya dendam, sakit hati karena sering dibully oleh korban,” kata David.
Selain itu, David mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, korban suka memfitnah AFZ, jadi pelaku sering ditegur oleh pimpinan pondok pesantren An-Nur.
“Dan diduga juga merasa sering difitnah serta diadu domba, yang membuat ABH (anak berhadapan hukum) dimarahin dan ditegur sama Pimpinan Pondok Pesantren,” jelas David.
David merekayasa kejadian dari olah TKP pertama, menunjukkan bahwa pelaku adalah saksi. Korban yang terbakar di kamar masjid Ponpes, melihat ada orang melarikan diri ke perkebunan sawit.
David mengatakan dari keterangan FAZ bahwa polisi menemukan sesuatu yang janggal dan tidak sesuai. Selain itu, saat kejadian terjadi pada Sabtu dini hari, 5 Oktober 2024, pelaku sedang berjaga malam di Ponpes tersebut.
“Kami melihat ada kejanggalan sehingga melakukan pendalaman. Saksi yang melihat peristiwa itu pertama kali, justru itulah kami duga sebagai ABH yakni FAZ (17) yang juga santri di Ponpes itu,” kata David. Peristiwa itu terjadi di ruang kamar Masjid Pondok Pesantren An Nur, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai dan korbannya Adab Auli Rizki (19).
Kemudian saksi diundang untuk melihat ke dalam masjid, ternyata kamar marbot terbakar. Saksi kemudian meminta tolong santri lain untuk mendobrak pintu dan menyelamatkan korban.
“Itulah cerita yang dibangun diawal oleh saksi. Namun setelah kita melakukan pendalaman, tidak seperti itu kejadiannya,” ujar David.
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap FAZ. Santri itu meminta santri junior untuk membeli Pertalite beberapa hari sebelumnya.
Selanjutnya, FAZ yang berjaga malam melihat korban lengah, mengambil ambal, menyiramnya dengan pertalite, memasukkannya ke dalam kamar, dan menyulutnya dengan api.
Setelah itu, pelaku memberi tahu santri yang juga sedang jaga malam bahwa seolah-olah ada orang yang lari ke kebun seperti cerita yang dia buat.
“Jadi saksi ini memanipulasi dan merekayasa kejadian itu tidak pernah ada. Inisial saksi FAZ,” tutur David. Kini, FAZ sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini dan ditahan. Sedangkan, korban mengalami luka berat bakar capai 80 persen dan menjalani perawatan di RUSP H Adam Malik, Kota Medan.
Sumber Viva.co.id