Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dengan kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz/am.
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai memproses permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.
Permohonan ini merupakan langkah lanjutan setelah vonis yang dijatuhkan pada tahun 2016, di mana Jessica dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
“Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili,” kata Atjo, seperti dikutip dari Antaranews.
Ia menyatakan bahwa, satu hari setelah permohonan diajukan, nama majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK mungkin telah diumumkan.
Sebaliknya, Atjo menyatakan bahwa jaksa penuntut umum juga akan diberi kesempatan untuk menanggapi permohonan PK.
Sumpah novum akan dilakukan terlebih dahulu jika dalam permohonan PK terdapat novum (bukti atau peristiwa) baru.
“Kalau sudah lengkap, barulah berkas dikirim ke MA untuk diadili,” ucap dia.
Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica Wongso, sebelumnya menyatakan bahwa alasan permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukan adalah karena pihaknya menemukan novum baru dan kekeliruan hakim.
“Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini,” kata Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Otto mengatakan bahwa, meskipun Jessica bebas bersyarat, dia terus merasa dia tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya, jadi dia ingin membantah dan berharap MA menegaskan bahwa Jessica tidak bersalah.
Ia menegaskan bahwa, dalam kasus di mana seseorang merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, PK merupakan hak yang diberikan kepadanya. Otto berharap reputasi, status, harkat, dan martabat Jessica akan dilindungi melalui PK.
Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica Wongso akan bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
Proses permohonan PK yang diajukan oleh Jessica Wongso di PN Jakarta Pusat menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi keadilan untuk ditegakkan. Sidang lanjutan akan menjadi momen penting dalam menentukan langkah selanjutnya dalam kasus yang penuh kontroversi ini.
Sumber Antaranews