Polisi: 10 Juta Pengendara Kena Tilang ETLE Tiap Bulannya

0
(0)

Jakarta – Dilaporkan oleh Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bahwa dalam satu bulan, sebanyak 10 juta pengemudi kendaraan terjaring tilang elektronik atau ETLE di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Satu bulan E-TLE kami ada 10 juta pelanggaran yang terekam,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu.

Namun, Latif tidak menjelaskan jenis kendaraan yang digunakan pelanggar lalu lintas tersebut. Singkatnya, dia menyatakan bahwa jumlah itu terdiri dari akumulasi dari ratusan kamera pengawasan yang tersebar di jalanan Jakarta.

“Di Jakarta raya, kita kan ada 137 ETLE, yang 127 statis, yang 10 mobile,” ujarnya.

Lebih jauh, Latif menyebut pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm bagi pengemudi sepeda motor.

Kemudian disusul dengan melanggar aturan ganjil genap (gage) dan tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengguna kendaraan roda empat.

“Tidak menggunakan helm, gage, sabuk keselamatan, menggunakan handphone,” ucap Latif.

“Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain ETLE statis di lampu merah, ada ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan Patroli Polisi dan berkeliling di sejumlah jalan, ” katanya.

Aturan ETLE sendiri tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).

Meskipun masih ada tantangan dalam penerapan sistem ini, seperti keberatan terhadap denda dan proses banding yang panjang, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan keadilan dalam penegakan hukum lalu lintas.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *