Profil Eko Aryanto, Hakim Yang Jatuhi Hukuman Penjara 6,5 Tahun Vonis Harvey Moeis

0
(0)

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Eko Aryanto Sumber : YouTube

Jakarta – Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menjatuhkan vonis 6,5 bulan penjara kepada Harvey Moeis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024. Putusan ini terkait dengan kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta agar Harvey dihukum 12 tahun penjara. Hakim Eko Aryanto berpendapat bahwa hukuman yang diusulkan oleh JPU terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan oleh suami selebritas Sandra Dewi tersebut.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi pribadi Harvey serta aspek-aspek relevan lainnya. Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar sebagai bagian dari vonis yang dijatuhkan.

Putusan yang dikeluarkan oleh Eko Aryanto tersebut langsung memicu reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang menilai hukuman ini mencerminkan perlunya evaluasi lebih dalam terhadap penerapan keadilan dalam kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Perdebatan mengenai keadilan dalam penanganan kasus korupsi pun kembali mengemuka, dengan banyak pihak yang mempertanyakan konsistensi hukuman bagi pelaku korupsi di tanah air.

Profil Eko Aryanto

Dilansir dari Antara pada Jumat, 27 Desember 2024, Eko Aryanto adalah seorang pegawai negeri sipil golongan IV/d yang memiliki latar belakang pendidikan yang sangat mengesankan, lulus dari universitas terkemuka di Indonesia.

Eko menyelesaikan gelar sarjana Hukum Pidana di Universitas Brawijaya pada tahun 1987, kemudian melanjutkan studi magister di IBLAM School of Law pada tahun 2002, dan pada tahun 2015 meraih gelar doktor di bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945. Kariernya dimulai sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 2017, di mana ia berperan aktif dalam meningkatkan transparansi dan keadilan di sektor peradilan.

Lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968, Eko Aryanto telah menjelma menjadi sosok yang dihormati dalam lingkungan kerjanya berkat pengalamannya di bidang hukum.

Selama kariernya, Eko juga menangani berbagai kasus penting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, termasuk kasus-kasus kriminal yang melibatkan nama-nama besar. Di antara kasus yang ditanganinya adalah kasus kelompok kriminal seperti John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias, yang berkaitan dengan kematian Yustis Corwing.

Terkait keputusan Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6,5 bulan penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi, banyak pihak menilai vonis tersebut terlalu ringan, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan terdakwa.

( Sumber : viva.co.id )

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *