Putri Indonesia Tahun 2022 akui Terima Uang Rp200 Juta dari Terdakwa AGK

0
(0)

Putri Indonesia asal Maluku Utara tahun 2022, Gusti Chairunnysa Kusumayuda dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (31/7/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

Ternate – Gusti Chairunnysa Kusumayuda, putri Indonesia tahun 2022 dari Maluku Utara (Malut), diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU mengakui bahwa dia menerima uang sebesar Rp200 juta dari terdakwa, mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Saya menerima uang dari terdakwa AGK sebanyak 10 kali dikirimkan AGK melalui ajudan Ramadhan Ibrahim untuk biaya pendidikan untuk ikut ajang putri Indonesia tahun 2022 sebesar Rp200 juta,” kata Gusti Chairunnysa Kusumayuda saat menyampaikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu.

Di hadapan Majelis Hakim PN Ternate dipimpin ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota masing-masing, Haryanta, Kadar Nooh, Moh. Yakob Widodo dan Samhadi itu, saksi Gusti mengaku, uang diberikan waktu proses pemilihan putri Indonesia mewakili Provinsi Malut dan mengenal AGK, kemudian saat audensi dan memberi nomor rekening ke AGK untuk mendukungnya di ajang pemilihan putri Indonesia.

Perempuan yang berasal dari Kabupaten Halmahera Utara ini memberikan saksi virtual kepada terdakwa AGK di luar gedung KPK. Dia mengaku telah menerima uang itu sebanyak sepuluh kali, dengan total lebih dari Rp200 juta. dikirim dengan bantuan Ramadhan Ibrahim.

Menurutnya, uang yang dikirim AGK itu untuk membiayai kuliah, dan saksi mulai mengenal AGK saat dia mewakili Malut di Miss Indonesia.

Majelis hakim menanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi dari penyidik KPK. Menurut pengakuan Gusti, uang yang dia terima dari AGK mencapai Rp200 juta, tetapi orang yang bersangkutan membantah pertanyaan itu.

Majelis hakim memutuskan untuk membuka bukti transaksi elektonik setelah Gusti Chairunnysa Kusumayuda membantah menerima uang sebesar Rp200 juta saat memberikan kesaksiannya.

Dia menyatakan bahwa setiap kali AGK mengirimkan uang, AGK selalu menghubungi saksi untuk memastikan apakah uang telah ditransfer ke ajudannya atau tidak.

Setelah mendengar kesaksian saksi Gusti Chairunnysa Kusumayuda, terdakwa AGK menyatakan bahwa, sebagai warga Halmahera Utara, bersangkutan berhak atas uang untuk membantu biaya kuliahnya karena telah mewakili Malut di acara Putri Indonesia.

Seperti yang diketahui, JPU menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Gusti Chairunnysa Kusumayuda sebagai saksi, serta Budi Liem, Reni Laos, Said Banyo, Sukardi Marsaoly, Jerfis, Hamrin Mustari, Imelda, Simon Suyanto, Kamarudin, Muhammad Assagaf, Indra Grafika, Hairuddin

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *