Satpol PP Bogor Kembali Akan Bongkar Warung di Kawasan Wisata Puncak Pekan Depan

0
(0)

Pembongkaran kios dan warung di sepanjang Jalan Puncak Bogor. VIVA/Muhammad AR Photo : VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sudah beberapa kali menerbitkan surat peringatan kepada pengelola warung patra atau warpat untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menyebutkan surat peringatan ini diberikan kepada pedagang Warung Patra atau Warpat Puncak Asri, serta pedagang blok buah. “Salah satunya bangunan yang didirikan kembali pasca-pembongkaran itu di warpat,” ujarnya.

“Rencana penertiban bangunan di Warpat Cisarua dipastikan sekitar pekan depan,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, Jumat, 8 November 2024.

Prosedur tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Mengacu Pada Pasal 8 ayat 5 tertera bahwa setelah dilayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri selama 7 x 24 Jam. Jika tidak diindahkan maka Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan membongkar bangunan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan dua kali penertiban dalam tiga bulan terakhir. Proses awal dimulai pada Senin, 24 Juli 2024, di bawah pimpinan Asmawa Tosepu, Penjabat Bupati Bogor dan Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI.

Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak selama penertiban lapak pedagang. Ini termasuk 185 bangunan dari Paralayang hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Kemudian pada Senin, 26 Agustus 2024 penertiban tahap kedua dimulai dari Paralayang. Sebanyak 196 lapak PKL diratakan menggunakan alat berat, termasuk warung atau warung patra, yang merupakan ikonik tempat wisata di Puncak.

Sumber Viva

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *