Yudha Arfandi Mengaku 12 Kali Tenggelamkan Dante

0
(0)

Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Jakarta – Terdakwa Yudha Arfandi mengakui telah melakukan kesalahan menenggelamkan Dante anak artis Tamara Tyasmara sebanyak dua belas kali di kolam renang di wilayah Duren Sawit pada 27 Januari 2024. Yudha membuat pernyataan ini saat dia bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (29/8).

“Iya, betul Yang Mulia, kecuali yang 54 detik. Ada dua sisi, ada yang dia (Dante) tengah berenang dan di pinggir,” kata Yudha Arfandi dalam kesaksiannya.

Yudha mengatakan dia menenggelamkan Dante untuk melatih napasnya dan membuatnya tidak panik saat berenang karena dia tahu dia takut dengan air.

“Saya hanya (ingin) melatih napas dan agar (Dante) tidak panik. Saya hanya mau dia tidak panik aja,” ucap Yudha.

Hakim ketua kemudian menanyakan alasan Yudha tetap menenggelamkan Dante untuk melakukan latihan pernapasan.

“Saudara bisa menduga enggak tindakan Anda bisa mencelakai dan menghilangkan nyawa? Sadar enggak? Saudara kan bisa berenang?” timpal hakim

Yudha hanya terdiam dan menunduk. Beberapa saat Yudha lalu mengaku bersalah.

“Ya, saya salah yang mulia, saya terlalu berlebihan,” tutur Yudha.

Pengunjung sidang, yang sebagian besar terdiri dari rekan dan keluarga Tamara Tyasmara, langsung menanggapi jawaban Yudha. Setelah mereka menyoraki Yudha Arfandi, hakim ketua mengetuk palu beberapa kali untuk menenangkan situasi.

Dante meninggal di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024 karena tindakan Yudha.

Dalam olah TKP, Yudha Arfandi diduga membenamkan Dante sebanyak dua belas kali di kolam sedalam 1,5 meter. Akibatnya, Yudha Arfandi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang mengharuskan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pernyataan ini mungkin merujuk pada tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan terhadap Dante, di mana “tenggelamkan” bisa berarti menganiaya dengan cara tertentu, seperti menenggelamkan korban dalam air.

Yudha didakwa dalam dakwaan sekunder dengan sengaja merampas nyawa orang lain, menurut pasal 338 KUHP. Pada dakwaan kedua, dia disebut melakukan kekerasan pada anak.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *