Gus Samsudin Divonis Bebas dalam Kasus Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

0
(0)

Samsudin Jadab alias Gus Samsudin divonis bebas. (CNN Indonesia/Farid).

Jakarta – Dalam kasus video aliran sesat yang memungkinkan pertukaran pasangan, influencer dan paranormal Samsudin Jadab juga dikenal sebagai Gus Samsudin diVonis bebas. Selain itu, dua anak buahnya dinyatakan tidak bersalah.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar Arif Kurniawan, Samsudin tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa.

Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di usahakan di dalam seluruh dakwaan,” kata hakim Arif Kurniawan, Senin (29/7).

Mendengar vonis bebas dari itu, tiga langsung terdakwa melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim.

“Kedua membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Meskipun demikian, Samsudin dihukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda 5 juta rupiah dan subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, dua anak buahnya dihukum dengan hukuman yang lebih ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelum ini, Samsudin telah menghadapi hukum usai karena mengunggah video aliran sesat yang memungkinkan pengikutnya bertukar pasangan.

Setelah video Samsudin menjadi viral, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka.

Pasal 28(2) dan (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melibatkan Samsudin.

Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Sumber CNNindonesia

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *