BPOM RI Perintahkan Tarik Roti Merek Okko dari Pasaran

0
(0)

Roti Okko. ANTARA/HO-www.rotiokko.com/pri.

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta produk roti bermerek Okko ditarik dari pasaran setelah ditemukan mengandung unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan.

Melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi oleh Biro Kerja Sama dan Humas BPOM di Jakarta, Rabu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa asam dehidroasetat terdapat dalam sampel roti yang dibuat oleh PT Abadi Rasa Food di Bandung.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” demikian petikan keterangan resmi BPOM.

Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” katanya.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 menetapkan bahwa natrium dehidroasetat dapat digunakan sebagai unsur kimia dalam produk kosmetik dengan takaran maksimum 0,6 persen.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *