ilustrasi photo internet
Jakarta—Sejak Kamis, 4 Juli kemarin, Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 Gelombang I telah mulai dicairkan ke rekening siswa penerima. Pencairan KJP kali ini tepat waktu, berbeda dengan dua bulan sebelumnya.
Pada bulan Juli 2024, sebanyak 460.143 siswa adalah penerima, tersebar di sekolah dasar/MI, SMP/MT, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Komponen biaya siswa termasuk biaya rutin bulanan, biaya berkala bulanan, dan, untuk siswa yang bersekolah di swasta, SPP tambahan.
Berdasarkan postingan Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pada hari ini Jumat, 5 Juli 2024, besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 yang sudah mulai dibayarkan ke rekening siswa dapat dilihat di sini. untuk mengetahui rinciannya.
Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan Juli
1. Jenjang SD/MI
Besaran Dana Per Bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130.000
Jumlah Penerima: 207.286 peserta didik
2. Jenjang SMP/MTs
Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170.000
Jumlah Penerima: 131.054 peserta didik
3. Jenjang SMA/MA
Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290.000
Jumlah Penerima: 44.301 peserta didik
4. Jenjang SMK
Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240.000
Jumlah Penerima: 76.603 peserta didik
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
Jumlah Penerima: 899 peserta didik
Orang tua siswa tidak boleh menggunakan KJP secara tunai lebih dari Rp 100 ribu setiap bulan. Sisanya, Untuk kebutuhan siswa, KJP hanya boleh digunakan secara nontunai.
Ketentuan Pemakaian Dana KJP Plus
1. Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.
2. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
3. Pembayaran nontunai dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile.
4. Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI yang daftarnya bisa dilihat pada tautan http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.
5. Daftar barang perlengkapan sekolah yang dibeli siswa KJP Plus akan terekam di tiap merchant. Daftar kebutuhan siswa seperti:
Buku tulis.
Buku gambar.
Buku pelajaran.
Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
Alat dan atau bahan praktik.
Seragam sekolah dan kelengkapannya.
Sepatu dan kaos kaki sekolah.
Tas sekolah.
Pakaian olahraga sekolah.
Buku pelajaran penunjang.
Kudapan bergizi.
Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
Alat bantu pendengaran.
Kalkulator scientific.
USB flashdisk sebagai alat simpan data.
Seragam pramuka dan kelengkapannya.
Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
Komputer/laptop
6. Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021. Jika ditemukan pelanggaran makan siswa bisa mendapat sanksi berupa pencabutan data dari penerima manfaat KJP Plus.
(Detik.com)