Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat di wawancarai di mabes polri, jakarta selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Jakarta – Kasus berdirinya pagar laut di Kabupaten Tangerang telah beralih dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik meningkatkan status penanganannya karena diduga ada unsur pidana dalam kasus itu.
“Kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Selasa (4/2).
Menurut Djuhandani, polisi telah meminta keterangan dari lima saksi dari berbagai sumber, termasuk dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang, selama penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan ataupun pengumpulan barang bukti dan keterangan, kami langsung melaksanakan gelar perkara, di mana gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim,” ujar dia.
Djuhandani belum menyebutkan secara rinci siapa yang akan dimintai keterangan selama penyidikan, tetapi dia berjanji penyidikan akan dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menuntaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang,” kata dia.
Sebelum berdirinya pagar, terdapat 263 SHGB di Kabupaten Tangerang. PT Intan Makmur memiliki 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, dan perseorangan 9 bidang. SHM juga berlaku untuk 17 bidang.
Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tanggerang, Banten. Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana.
Sumber Kumparan