DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Putusan MK akan Berlaku

5
(2)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K/am.

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin bahwa pengesahan RUU pilkada tidak akan dilaksanakan dan keputusan MK tentang pilkada akan tetap berlaku.

Untuk itu, dia memastikan bahwa keputusan MK akan diterapkan saat calon kepala daerah didaftarkan untuk pilkada pada 27 Agustus 2024.

“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.

Badan Legislasi DPR RI membahas RUU Pilkada secara singkat pada Rabu (21/08). Ini dianggap tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/08) tentang persyaratan pencalonan pilkada, sehingga menghasilkan banyak pro dan kontra.

Selanjutnya, karena tidak memenuhi kuorum peserta, Rapat Paripurna Ketiga DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023–2024, yang seharusnya diadakan pada Kamis pagi ini, dibatalkan dan dijadwal ulang.

Namun, massa dari berbagai kelompok menggelar demonstrasi di kompleks parlemen itu dari siang hingga petang. Situasi sempat memanas karena gerbang depan dan belakang kompleks telah jebol.

Selain itu, polisi telah menyiapkan 2.975 personel untuk mengamanan demonstrasi di dua lokasi, yaitu Gedung MK dan Gedung MPR/DPR RI. Personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI sebanyak 884 personel, dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *