Imam Al Aqsa Ditangkap Israel Karena khutbah Jumat yang Berduka Haniyeh Wafat

0
(0)

Syaikh Ekrima Sa’id Sabri (Foto: Anadolu Agency Photo)

Jakarta—Syekh Ekrima Sa’id Sabri, Imam Masjid Al Aqsa, ditangkap oleh polisi Israel di rumahnya. Dalam khutbah Jumatnya yang berkabung atas wafatnya pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh, dia mengatakan bahwa itulah yang menyebabkan penangkapan.

“Pasukan Israel hari ini (2 Agustus 2024) menahan mantan Mufti Besar Yerusalem dan khatib utama Masjid Al Aqsa, Sheikh Ekrema Sabri dari rumahnya di Yerusalem, menurut koresponden WAFA.” lapor kantor berita Palestina, WAFA, dikutip Sabtu (3/8/2024).

Pada Jumat (2/8), dia ditangkap di rumahnya di Yerusalem. Syekh Sabri dibawa ke pusat interogasi dan penahanan di Al-Moskobiya, Yerusalem, atau kompleks polisi Israel setelah dia ditangkap.

Menurut kantor berita Yaman SABA, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir mengatakan bahwa Syekh Ekrima Sabri ditangkap karena berduka atas kematian Ismail Haniyeh selama khutbah Jumat di Masjid Al Aqsa. Jemaah juga melantunkan takbir karena berduka atas kematian Haniyeh.

Dalam khutbahnya, Syekh Sabri mengatakan, “Masyarakat Yerusalem dan sekitarnya dari mimbar Masjid Al Aqsa yang diberkahi berduka cita atas meninggalnya (secara) syahid Ismail Haniyeh.”

” Kami memohon kepada Allah agar mengasihaninya dan memberinya tempat yang lapang di surga bersama para nabi, orang-orang yang jujur dan saleh,” doa Syekh Sabri untuk Ismail Haniyeh.

Pengacara Sabri, Hamza Qatina, menjelaskan kliennya diselidiki atas dugaan hasutan bermuatan terorisme.

“(Sabri) saat ini berada di Al-Maskobiya (kompleks polisi) untuk diselidiki atas dugaan menghasut terorisme karena ia berkabung atas Ismail Haniyeh selama khotbah Jumat dan menggambarkannya sebagai seorang martir,” kata Hamza Qatina, dilansir AFP.

Otoritas Israel telah membebaskan Syekh Sabri tanpa syarat, menurut Anadolu Agency. Namun, setelah ditahan selama beberapa jam, dia kembali dibebaskan oleh otoritas Israel. Dia juga dilarang memasuki masjid dan wilayah sekitarnya sampai 8 Agustus 2024, dan larangan ini dapat diperpanjang selama enam bulan lagi.

Sumber Detik.com

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *