Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

5
(1)

Jessica Kumala Wongso. Foto: Reuters/Beawiharta

Jakarta – Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Mirna Salihin, menerima bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Jessica sekarang dapat bebas setelah menerima remisi selama beberapa tahun sejak dia ditahan pada tahun 2016.

Kemenkumham memberi puluhan bulan remisi, karena Jessica berkelakuan baik di penjara Lapas Pondok Bambu.

“Sebelumnya, selama pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, lewat keterangannya, Minggu (18/8).

Sesuai putusan kasasi MA, Jessica seharusnya ditahan 20 tahun atas pembunuhan Mirna itu. Tapi, ia memenuhi syarat untuk bebas bersyarat pada tahun ini.

Keputusan itu tertuang dalam SK Menkumham nomor: PAS-1703.PK.05.09 tahun 2024.

Namun, Eduar menyatakan bahwa Jessica harus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara selama masa pembebasan bersyaratnya hingga tahun 2032.

“Selama menjalani PB (Pembebasan Bersyarat), yang bersangkutan wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032.”

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *