Keyakinan Pengacara Soal Pegi Setiawan dan Status DPO Berbeda Orang

0
(0)

Pegi Setiawan DPO Kasus Pembunuhan Vina CIrebon yang Diamankan Polda Jabar (Foto: Istimewa)

Jakarta – Sidang praperadilan terhadap Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, digelar Senin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Eman Sulaeman memimpin sidang dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Namun, belasan kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim Bidang Hukum dari Polda Jabar hadir dalam sidang.

Kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan dalam persidangan bahwa karakteristik orang yang tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai pembunuh Vina Cirebon berbeda dengan Pegi yang saat ini ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Jabar.

“Pegi adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024. Bahwa penerapan tersangka itu Pegi dianggap melakukan perbuatan yang melanggar. Penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan,” ucap salah satu kuasa hukum Pegi saat membacakan permohonan praperadilan.

Menurut kuasa hukum Pegi, pada 15 Mei 2024 lalu, Polda Jabar mengumumkan adanya tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, salah satunya disebut Pegi alias Perong.

Kuasa hukum yakin betul bahwa ciri-ciri Pegi Setiawan, yang saat ini menjadi tersangka, dan Pegi alias Perong sangat berbeda, berdasarkan pengumuman DPO yang disebarluaskan.

“Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus,” ujarnya.

“Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

(Sumber Detik.com)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *