Rizky Febian dan Mahalini dalam media sosial. Foto: Instagram @askyfebrianti/ @zivamagnolya/ @rizkyfbian
Jakarta—Rizki Febian dan Mahalini menikah pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles di Jakarta. Setelah acara pernikahan, keduanya memperlihatkan buku nikah.
Namun, diketahui keduanya sedang mengajukan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pihak pengadilan langsung mempertanyakan buku nikah tersebut.
“Nah kami kan belum tahu ya buku nikahnya seperti apa. Kalau memang ada buku nikahnya, kenapa kok ada buku nikah? Tapi sekarang dia pengesahan nikah padahal pengesahan nikah salah satunya itu, contohnya kalau dia belum (ada) buku nikah, baru nikah siri itu nikah secara agama ya istilahnya,” kata Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana saat ditemui di kantornya, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2024).
“Jadi menikah memenuhi persyaratan, syarat, dan rukun nikah terpenuhi tapi tidak dicatat di KUA, kan begitu selama ini yang kita pahami (pemahaman pernikahan siri),” tambahnya.
Jika memang pasangan selebriti ini sudah memiliki buku nikah, Majelis Hakim nantinya meminta untuk disampaikan dalam persidangan.
“Kami juga belum tahu, mungkin media sudah lihat ya. Sudah diupload ya? Makanya apakah itu seperti apa nanti disampaikan juga di persidangan. Itu kan dokumen ya,” bebernya.
Mahalini dan Rizky Febian belum memberikan komentar sampai saat ini.
Persidangan selanjutnya akan digelar 18 November 2024. Karena keduanya prinsipal, Mahalini dan Rizky Febian juga diminta untuk hadir dalam persidangan itu.
Sumber DetikHot