Pihak KAI Akan Proses Hukum Sopir Truk Yang Tertabrak KA Taksaka Di Bantul

0
(0)

Kondisi truk yang tertabrak kereta api (KA) KA New Livery Taksaka di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu, Bantul, DI. Yogyakarta pada Rabu pagi (25/9/2024) (ANTARA/HO-KAI)

Yogyakarta – Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan akan memproses hukum sopir truk yang tertabrak kereta api (KA) KA New Livery Taksaka karena menerobos pintu di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta pada hari Rabu pagi.

“KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini. Saat ini sopir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu.

Anne mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi pada pukul 03.52 WIB dan bermula ketika sopir truk dengan pelat nomor B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat.

“Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi,” kata Anne.

Dia menyatakan bahwa kecelakaan tersebut mengganggu sejumlah perjalanan kereta api, menyebabkan kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka, dan memperburuk prasarana pos perlintasan.

Dia menyatakan bahwa penumpang dan kru KA Taksaka selamat dan mengatakan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.

Meskipun demikian, Anne menyatakan bahwa petugas masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cidera dan dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates.

“Kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses penghitungan,” ujar dia.

Menurut dia, ada tujuh rangkaian kereta api yang mengalami keterlambatan perjalanan dampak dari kecelakaan itu yakni:

1. KA 90 Mataram: terlambat 15 menit.
2. KA 104 Singasari: terlambat 24 menit.
3. PLB 136a (Bogowonto): terlambat 27 menit.
4. KA 581 (KA bandara ke YIA): terlambat 24 menit.
5. PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta): terlambat 41 menit.
6. PLB 701A (KA bandara ke YIA): terlambat 16 menit.
7. KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.

Dia memastikan bahwa KAI menyediakan service recovery (SR) karena kereta penumpang tertunda.

“Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” kata Anne.

Anne mengatakan bahwa KAI selalu mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi aturan perlintasan sebidang dengan berhenti ketika kereta lewat, ada sirine, isyarat, atau palang mulai menutup.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Dia mengimbau orang untuk mematuhi rambu dan berhati-hati saat menyeberangi jalan raya dengan jalur kereta api.

Mereka juga mengingatkan pentingnya mematuhi rambu-rambu keselamatan di perlintasan kereta, mengingat banyaknya kecelakaan serupa yang terjadi akibat kelalaian pengemudi.

“Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” ujar Anne Purba.

.Insiden ini juga menjadi pengingat bagi semua pengemudi untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan kereta api.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *