Ilustrasi bus pariwisata Foto: yahyaernanda/Shutterstock
Jakarta – Polda Metro Jaya akan melakukan razia yang menargetkan bus dengan klakson telolet dalam waktu dekat. Rencananya, razia akan dilakukan di terminal.
Namun, petugas tidak menghentikan bus yang nekat membunyikan klakson telolet saat melintasi jalan raya. AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, membuat pernyataan tersebut.
“Polisi tidak memberhentikan saat bus telolet tersebut sedang di jalan,” kata Ojo ketika dikonfirmasi pada Selasa (11/2).
Ojo juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan imbauan terlebih dahulu jika ada bus yang memasang telolet. Jika bus tersebut tetap nekat, mereka akan dihukum tilang.
Akibatnya, AKBP Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, menyatakan bahwa saatnya bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap bus berbunyi nyaring itu.
“Sudah waktunya aparat penegak hukum bertindak tegas dan konsisten. Penggunaan klakson telolet sudah menimbulkan korban anak kecil meninggal dunia saat berburu bus yang memasang telolet,” kata Budiyanto kepada kumparan Rabu (12/2/2025).
Selain itu, pria yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu menyatakan bahwa klakson telolet suaranya mengganggu pengemudi bus itu sendiri dan orang lain di jalan. Dan itu sangat mengganggu fokus pengemudi.
“Sebagian bus juga menggunakan sistem rem yang menggunakan angin. Dengan bus memasang klakson telolet dan sering dibunyikan angin bisa tekor, akibatnya akan mengganggu fungsi rem,” jelasnya.
Saat ini, tidak ada pengawasan yang memadai dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut. Karena itu, tidak mengherankan bahwa suara telolet masih sering terdengar, serta kejadian viral yang melibatkan bus telolet.
“Tanggung jawab pemilik perusahaan bus juga masa bodoh dan kurang peduli. Kolaborasi antara pemilik bus dan aparat menjadi kunci pokok apabila semua tidak merespons maksimal tidak menutup kemungkinan kejadian yang sama akan terjadi,” tegasnya.
Budiyanto berharap razia ini akan dilakukan agar tidak ada lagi korban jiwa karena berburu konten telolet. Untuk memberikan masukan dan pengawasan satu sama lain, pengemudi, pemilik, dan aparat pemangku kepentingan harus bekerja sama.
“Pengemudi yang bandel harus diberikan sanksi tegas untuk menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab bahwa apa yang dilakukan membahayakan keselamatan berlalu lintas,” tuntasnya.
Sumber Kumparan