Presiden Jokowi Pastikan Pemerintah Ikuti Putusan MK Terkait Pilkada

0
(0)

Tangkapan layar – Presiden Joko Widodo memberi keterangan pers soal putusan MK dan DPR RI mengenai syarat calon kepala daerah dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (21/8/2024). ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden/pri.

Jakarta – Setelah DPR RI membatalkan pengesahan Revisi UU Pilkada, Presiden Joko Widodo berjanji akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait undang-undang tersebut.

“Iya (ikuti Putusan MK),” kata Joko Widodo usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat.

Presiden juga menanggapi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada, yang menurutnya merupakan wilayah legislatif.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” ujar Presiden Widodo.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI telah berbicara dengan Menteri Dalam Negeri, sebagai bagian dari pemerintah, untuk bekerja sama untuk mematuhi keputusan MK tentang pilkada.

Dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU Republik Indonesia pekan depan, DPR akan mendorong KPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam Peraturan KPU.

Pada pertemuan konsultasi Komisi II DPR dengan KPU RI, Dasco menyatakan bahwa Mendagri akan menghadiri pertemuan tersebut untuk menyetujui akomodasi putusan MK dalam PKPU.

Dengan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, maka aturan terkait Pilkada yang berlaku adalah yang berdasarkan putusan MK.

Presiden sendiri menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait Pilkada.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *