Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Pembentukan Badan Gizi Nasional

5
(1)

Jakarta – Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom/am.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dengan tujuan meningkatkan pengendalian pemenuhan gizi nasional sebagai hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945.

Menurut salinan Perpres yang ditemukan di jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin, pemerintah mempertimbangkan untuk membentuk Badan Gizi Nasional untuk memastikan bahwa masyarakat mengonsumsi makanan yang aman dan bergizi.

Presiden bertanggung jawab atas gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional, yang berada di bawahnya.

Selain itu, ia bertanggung jawab atas koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkaitan dengan sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, dan pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah di sekolah umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren adalah sasaran pemenuhan gizi Badan Gizi Nasional.

Selain itu, untuk anak di bawah lima tahun dan wanita hamil dan menyusui.

Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 15 Agustus 2024, dan diundangkan oleh Pratikno, Menteri Sekretaris Negara, pada tanggal yang sama. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Menurut Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, Presiden akan melantik Kepala Badan Gizi Nasional pada Senin hari ini di Istana Negara, Jakarta.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *