Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno memberikan keterangan kepada pers usai meninjau stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (22/2/2025). ANTARA/Risky Syukur.
Jakarta – Sampai penutupan agenda, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno akan tetap mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (27/2).
“Oh iya (mengikuti retret di Magelang), saya kan diundang memang tanggal 27 (Februari 2025),” ungkap Rano kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Rano menyatakan bahwa, meskipun demikian, surat resmi yang dikeluarkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri meminta para kepala daerah yang diusung partainya untuk menghindari acara retret tersebut belum dicabut.
“Sampai hari ini belum dicabut (instruksi Megawati). Ingat, wakil diundang itu 27 (Februari 2025), hanya untuk penutupan,” kata Rano melanjutkan.
Lebih lanjut mengenai ikut tidaknya Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam retret tersebut, kata Rano, mesti ditanyakan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
“Kalau Pak Pram, tanya sama DPP, tugas saya ini perintah Pak Pram sebagai Gubernur, yaitu mengawal pembangunan Jakarta untuk menjaga. Ini bukan juga pekerjaan mudah, teman-teman. Jadi, mungkin itu nanti tanya kepada DPP saja,” ungkap Rano menegaskan.
Namun demikian, Rano mempertimbangkan kemungkinan dirinya dan Pramono Anung akan berpartisipasi dalam gelombang kedua retret yang akan dilakukan Kementerian Dalam Negeri.
“Mungkin, bisa saja. Ingat, sekali lagi surat ini adalah menunda, bukan melarang. Kemarin teman-teman sudah ada di Yogyakarta, sudah ada di Magelang,” kata Rano.
Sebelum ini, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri meminta para kepala daerah yang diusung partainya untuk menghindari acara pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada 21–28 Februari 2024.
Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menandatangani surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 pada hari Kamis, 20 Februari.
Instruksi tersebut dibuat berdasarkan perkembangan politik di seluruh negeri, terutama setelah KPK menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Surat tersebut menyebut, “mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDIP bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab, dan bertindak baik ke dalam maupun ke luar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program dan kinerja partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan”.
Sumber Antaranews