31.850 benih bening lobster atau BBL yang hendak diselundupkan ke Singapura. Foto: Dok. Badan Karantina Bali
Jakarta – Seorang lansia berinisial EB (61) ditangkap pada hari Jumat (6/9) kemarin di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali. Dia ditangkap karena mencoba menyelundupkan 31.850 BBL atau benih lobster bening.
Diduga, EB ingin menyelundupkan benih lobster berjenis pasir (Panulirus spp.) ke Singapura. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 3,1 miliar.
“Tersangka mengaku mendapatkan BBL dari Banyuwangi dan sebelum dibawa ke Singapura, dilakukan re-packing di rumahnya di daerah Sesetan, Kota Denpasar,” kata Kepala Karantina Bali Heri Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (7/9).
Penangkapan ini terjadi pada Jumat, pukul 13.00 WITA, ketika EB melewati konter pemeriksaan X-ray di terminal keberangkatan Bandara Ngurah Rai. Hasilnya menunjukkan bahwa ada barang mencurigakan di tas ransel dan koper pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 23 kantong plastik berisi BBL di dalam sebuah koper serta tas ransel,” katanya.
Petugas keamanan bandara kemudian menyerahkan EB ke petugas karantina dan Bea Cukai Ngurah Rai. Kemudian EB diserahkan ke polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk saat ini, benih lobster akan dikirim ke PSDKP/BPSPL KKP untuk dilepasliarkan.
Dalam kasus ini EB dijerat dengan Pasal 87 Jo Pasal 34 UU nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 92 Jo Pasal 26 UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. EB terancam dihukum maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait isu perlindungan terhadap spesies laut yang terancam punah. Banyak yang mengapresiasi langkah cepat petugas dalam mencegah penyelundupan yang dapat berdampak negatif terhadap ekosistem.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman yang serius, dan pihak berwenang mengingatkan pentingnya kesadaran akan perlindungan lingkungan dan sumber daya alam. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan.
Sumber Kumparannews