Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Sumber : ANTARA Foto
Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, kembali mengklarifikasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang niatnya untuk memaafkan koruptor yang bersedia mengembalikan hasil korupsi mereka.
Yusril menekankan bahwa inisiatif tersebut memungkinkan dilakukan melalui mekanisme amnesti atau bahkan abolisi.
Menurut Yusril, langkah ini dapat menjadi solusi untuk mendorong para pelaku korupsi agar mau bertanggung jawab dengan mengembalikan kerugian negara.
“Bahwa rencana Presiden akan, kalaulah orang yang diduga melakukan korupsi, itu dengan sukarela mengembalikan harta atau uang negara yang mereka korup, atau mereka sudah dipidana dengan sukarela menyerahkan lebih daripada apa yang sudah diputuskan,” ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di kantornya, Jumat 20 Desember 2024.
“Misalnya, juga diserahkan, maka Presiden mengatakan akan dimaafkan. Nah, bahasa Pak Presiden begitu. Kalau bahasa hukumnya, ya, akan masuk dalam daftar orang yang diberikan amnesti dan diberikan abolisi.”
Dia menjelaskan bahwa meskipun semua orang dapat menerima amnesti dan abolisi, beberapa orang juga dapat menerima opsi grasi individual.
“Bisa juga kalau grasi itu individual. Si A dipidana, dia harus mohon grasi. Tapi kalau amnesti abolisi, itu Presiden mengatakan semua orang. Seperti Gus Dur dulu, semua orang yang terlibat dalam gerakan bersenjata, Gerakan Aceh Merdeka, diabolisi, diamnesti, enggak disebutin namanya,” ujarnya.
Pasalnya, keputusan amnesti dan abolisi dibuat berdasarkan adanya Keppres. Dengan demikian, jika koruptor memberikan hasil korupsinya, makanya itu dinyatakan abolisi.
“Kalau misalnya, nanti keputusan, amnesti dan abolisi itu pakai Kepres. Jadi Kepres mengatakan, misalnya ya, 1 Agustus tahun 2025, barang siapa yang terlibat korupsi ini, mengembalikan hartanya, dinyatakan diabolisi. Nanti nama-namanya kita yang susun berdasarkan data yang kita miliki,” ucap Yusril.
“Jadi ya, kalau bahasa Pak Prabowo ya, mengatakan ya, akan dimaafkan, tentu prosesnya adalah pemberian amnesti dan abolisi,” sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat, dengan syarat mereka harus mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi. Dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Prabowo menegaskan bahwa ia siap memberikan kesempatan bagi koruptor untuk memperbaiki kesalahan mereka, asalkan hasil curian tersebut dikembalikan kepada negara.
Prabowo juga menyampaikan bahwa kesempatan untuk bertobat ini akan berlangsung selama beberapa minggu dan bulan ke depan, meskipun tidak merinci waktu yang spesifik untuk program ini. Langkah ini diharapkan dapat mendorong para pelaku korupsi untuk berbuat baik dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, dikutip dari Antara.
Prabowo melanjutkan bahwa pengembalian hasil korupsi bisa dilakukan secara diam-diam agar tidak terdeteksi. Menurutnya, cara ini dapat diterapkan selama para koruptor bersedia untuk bertobat dan mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya kepatuhan hukum bagi seluruh aparatur negara. Ia mengingatkan mereka untuk memenuhi kewajiban mereka terhadap bangsa dan negara, agar dapat menciptakan pemerintahan yang bersih.
“Hai, kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa negara. Bayarlah kewajibanmu! Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan. Tetapi kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum,” kata Prabowo.
( Sumber : viva.co.id )