Politikus PDIP Deddy Sitorus (tengah) Sumber : Istimewa
Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bukan merupakan inisiatif dari Fraksi PDIP. Deddy menjelaskan bahwa pembahasan undang-undang tersebut diawali dengan usulan dari Pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada periode sebelumnya.
Ia juga menyampaikan bahwa PDIP berperan sebagai fraksi yang terlibat dalam proses pembahasan tersebut dan ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja). Dengan posisi ini, PDIP bertanggung jawab untuk mendalami dan merumuskan kebijakan tersebut, meskipun keputusan untuk menaikkan tarif PPN bukanlah berasal dari usulan partai mereka.
“Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui Kementerian Keuangan,” kata Deddy di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, dikutip Senin, 23 Desember 2024.
Deddy Yevri Sitorus menjelaskan bahwa pada saat pengesahan Undang-Undang tersebut, disepakati dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Indonesia dan situasi global berada pada keadaan yang stabil. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai tantangan yang mempengaruhi perekonomian, yang mendorong banyak pihak, termasuk PDIP, untuk meminta evaluasi kembali terhadap rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Menurut Deddy, sejumlah faktor pendorong yang menyebabkan permintaan tersebut antara lain adalah menurunnya daya beli masyarakat, meningkatnya tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai daerah, serta fluktuasi nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar AS. Kondisi-kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa kenaikan PPN dapat semakin membebani masyarakat.
“Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujarnya.
Deddy Yevri Sitorus menegaskan bahwa sikap Fraksi PDIP terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan ini tidak berarti bahwa PDIP menolak kenaikan tersebut, melainkan sebagai upaya untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak membebani masyarakat.
“Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji,” katanya.
Dia menyatakan bahwa fraksi PDIP tidak ingin pemerintahan Prabowo menghadapi masalah baru karena kenaikan PPN 12 persen ini.
“Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru,” ujar anggota Komisi II DPR RI itu.
“Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat silakan terus, kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi,” katanya.
( Sumber : viva.co.id )