Raker Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA
Jakarta – Komisi I DPR menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dari pemerintah. Selasa, 11 Maret 2025, DIM diserahkan pada rapat kerja (raker).
Pasal 7, 47, dan 53 dalam DIM RUU TNI yang menarik perhatian, kata TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR.
“Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya yang dikutip Rabu (12/3/2025).
Dengan penambahan ayat ini, ayat 15 dan 16 menyatakan bahwa mereka membantu pemerintah menangani ancaman siber dan ayat 16 melindungi dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
“Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya,” ujarnya.
Sedangkan Pasal 47 ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2 mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 kementerian atau lembaga, dalam DIM baru ini menjadi 15 kementerian atau lembaga.
“Lima penambahan (kementerian/lembaga) ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan undang-undang,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia menuturkan, Pasal 39 tidak ada perubahan. Aturan ini berbunyi melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis. “Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara,” imbuhnya.
Selain itu, Pasal 53 ayat 2 soal batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dengan ketentuan maksimal sebagai berikut:
a.Tamtama 56 tahun
b. Bintara 57 tahun
c. Perwira sampai Letnan Kolonel 58 tahun
d. Kolonel 59 tahun
e. Perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun
f. Perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun
g. Perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun.
lancar dan tidak terburu-buru. Ia menyatakan bahwa DPR belum membahas DIM secara menyeluruh saat ini, dan mereka akan berhati-hati dalam proses revisi untuk mencegah kesalahan.
Sumber Sindonews.com