Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/2/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Jakarta – Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Badan Pemeriksa Keuangan telah menemukan sejak tahun 2023 penyalahgunaan distribusi LPG tabung 3 kg bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pengecer.
Kebijakan yang melarang pengecer menjual gas melon atau LPG 3 kg telah dipelajari, menurut Bahlil.
“Semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam, jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK, bahwa ada penyalahgunaannya dari oknum-oknum pengecer,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Bahlil mengakui bahwa kebijakan yang melarang penjualan LPG 3 kilogram kepada pengecer pada awalnya dirancang untuk mengontrol harga jual di masyarakat sehingga tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, merancang jalur distribusi untuk komoditas yang masih disubsidi pemerintah dapat membantu rakyat dan bisnis mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai tujuan mereka dengan lebih baik.
“Kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan. Perintah Bapak Presiden wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat,” katanya.
Bahlil menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kilogram dapat kembali beroperasi pada Selasa ini, namun berganti nama menjadi subpangkalan.
Tujuan dari pengoperasian kembali toko LPG 3 kilogram ini adalah untuk mengembalikan jalur distribusi gas subsidi ke keadaan normal.
Bahlil menyatakan bahwa aplikasi Pertamina yang disebut MerchantApps Pangkalan Pertamina telah diberikan kepada pengecer yang kini berubah nama menjadi subpangkalan.
Pengecer dapat mencatat identitas pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, dan harga jual tabung gas melalui aplikasi ini.
Akibatnya, individu yang membeli LPG 3 kilogram di subpangkalan juga harus membawa kartu tanda penduduk (KTP).
Sumber Antaranews