Cak Imin Diadukan ke MKD Terkait Pelaksanaan Timwas Haji DPR

5
(1)

Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto di Kantor MKD DPR RI, Jakarta, Senin (5/8/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta – Terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas Haji DPR RI, Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, diajukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Musyanto, seorang pria bernama, melaporkan kepada Ketua Padepokan Hukum Indonesia bahwa dia adalah Ketua Umum PKB. Di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, dia mendaftarkan pengaduannya ke Kantor MKD.

“Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji,” kata Musyanto setelah selesai mendaftarkan pengaduannya tersebut.

Dia mengatakan bahwa pengaduan itu dilakukan karena inisiatifnya sebagai warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga parlemen agar membangun negara yang sehat. Menurutnya penyalahgunaan kewenangan itu bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Dia menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi bukti dalam pengaduannya, dan dia berjanji akan memberikan bukti tambahan dalam beberapa hari ke depan.

Sebaliknya, dia membantah bahwa pengaduannya tersebut terkait dengan konflik internal baru-baru ini antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dia juga menyatakan bahwa dia tidak terdaftar di salah satu dari dua organisasi tersebut.

Selain itu, dia menyatakan dukungannya terhadap DPR yang membentuk Panitia Angket Khusus, atau Pansus, untuk menyelidiki masalah yang terkait dengan penyelenggaraan haji 2024.

“Pokoknya yang berkaitan dengan kebaikan negara ya kita mendukung kita, nggak mungkin kita nggak dukung,” kata dia.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *