Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/Walda Marison)
Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa sebelum kembali menggelar Rapat Paripurna mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, juga dikenal sebagai RUU Pilkada, lembaganya akan mempertimbangkan keinginan rakyat.
Dasco menanggapi banyaknya orang yang menolak pembahasan RUU tersebut di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, dengan mengatakan, “Ya nanti kita akan lihat perkembangannya, ya kita akan rapatkan, dan kita DPR itu lembaga perwakilan rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi rakyat.”
Menurut Dasco, DPR akan selalu mengikuti peraturan dana tata tertib rapat paripurna untuk membuat keputusan yang demokratis. Salah satu bukti bahwa mereka mengikuti peraturan itu adalah pembahasan RUU Pilkada yang semula dijadwalkan untuk Kamis ini.
Dasco mengatakan DPR menunda rapat paripurna tersebut karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Pada awalnya, Dasco mengatakan bahwa hanya 86 anggota DPR menghadiri rapat, dengan 10 dari Fraksi Gerindra, tetapi saat rapat paripurna dimulai, Dasco mengatakan bahwa 89 anggota DPR menghadiri rapat.
Namun, meskipun rapat dihentikan selama 30 menit, jumlah peserta tetap tidak memenuhi syarat 50% plus satu dari 575 anggota DPR RI.
“Kita ikuti aturan yang berlaku,” katanya singkat, meskipun dia tidak tahu kapan rapat paripurna akan dilanjutkan.
Sebelum itu, pada Kamis pagi, DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan tentang Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, juga dikenal sebagai RUU Pilkada.
Semula dijadwalkan, rapat paripurna akan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sumber Antaranews