Kepolisian Kerahkan 1.293 Personel Siaga di KPU RI

5
(1)

Polisi mendirikan barikade besi usai massa RUU Pilkada 2024 yang berada di belakang gedung Parlemen RI merobohkan salah satu gerbang di Gerbang Pancasila, Jalan Glora, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Risky Syukur/aa.

Jakarta – Untuk mengantisipasi tindakan beberapa elemen masyarakat di depan Kantor Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, kepolisian mengerahkan 1.293 personel gabungan.

Di Jakarta, Jumat, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro memberi tahu pers bahwa kami melibatkan 1.293 personel gabungan untuk berjaga dan mengantisipasi aksi elemen masyarakat di depan Gedung KPU RI dan sekitarnya.

Menurut Susatyo, penutupan lalu lintas di sekitar gedung KPU adalah situasional. Perkembangan dan perubahan industri menentukan penerapan rekayasa arus lalu lintas.

Susatyo menyatakan bahwa mereka akan melakukan penyekatan jika massa di depan KPU cukup banyak dan eskalasi meningkat.

Susatyo meminta semua staf pengamanan untuk bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengutamakan perundingan, dan melayani secara humanis.

Susatyo mengimbau para koordinator lapangan (korlap) dan peserta aksi untuk bertindak dengan santun, tidak anarkis, dan menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kegiatan dapat berjalan aman dan tertib seperti yang diharapkan semua orang.

Orang-orang yang tergabung dalam tim ini berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan lembaga lain yang relevan.

Selain itu, Susatyo menegaskan bahwa anggota staf pengamanan tidak membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang menyuarakan pendapatnya.

Sebelum itu, pada hari Selasa, 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua keputusan: Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024, yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah.

Ambang batas untuk pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diubah oleh Keputusan Nomor 60/PUU/XXII/2024.

Menurut Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, usia minimal kandidat kepala daerah dihitung sejak KPU menetapkan pasangan calon.

Sebuah keputusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyatakan bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik, dibatalkan.

Namun, pada Rabu (21/08), pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, juga dikenal sebagai RUU Pilkada, di rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam Rapat Panja RUU Pilkada, dua materi telah disetujui.

Pertama, Pasal 7 UU Pilkada perlu diubah mengenai syarat usia pencalonan sesuai dengan keputusan MA.

Kedua, perubahan pada Pasal 40 dilakukan dengan menerima beberapa keputusan MK yang mengubah ambang batas untuk pencalonan pilkada, menjadikannya hanya untuk partai non-parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *