KPK Beri Pesan Jelang Idul Fitri: ASN-Penyelenggara Negara Tolak Terima Gratifikasi

0
(0)

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Jakarta – Saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, KPK mengeluarkan surat imbauan bahwa ASN dan penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi; setiap gratifikasi harus dilaporkan ke KPK.

Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya mengandung nasihat ini.

“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” demikian keterangan tim juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (14/3).

Budi menegaskan bahwa tidak boleh meminta dana atau menerima hadiah yang dibalut sebagai pemberian tunjangan hari raya (THR).

“Karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi,” tutur dia.

Fasilitas Dinas Tak Boleh Dipakai saat Lebaran

Dalam kesempatan itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga (K/L), Pemerintah Daerah dan BUMN maupun BUMD menertibkan penggunaan fasilitas milik negara tidak digunakan saat lebaran.

“Pimpinan K/L, Pemerintah Daerah, dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” ucap Budi.

Diharapkan juga bahwa pimpinan perusahaan dan kelompok masyarakat dapat memaksimalkan upaya mencegah gratifikasi.

Sebagai contoh, Budi mengatakan bahwa dia akan mengimbau anggotanya untuk menghindari gratifikasi seperti uang pelicin, suap, atau jenis suap lainnya.

“Jika karena kondisi tertentu, ASN dan penyelenggara negara tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” terangnya.

Budi menjelaskan mekanisme pelaporan gratifikasi dan mengatakan bahwa penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), yang dapat ditemukan di situs web https://gol.kpk.go.id atau melalui email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Anda juga dapat mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi melalui situs web https://jaga.id, layanan konsultasi melalui WhatsApp +6281145575, atau layanan informasi publik melalui Call Center KPK 198.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *