Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Pengadaan Pesawat

0
(0)

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Pengadaan PesawatMantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Pengadaan PesawatMantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (27/6/2024).

Emirsyah menanggapi tuntutan ini dengan mengatakan bahwa kasus tersebut serupa dengan kasus korupsi pengadaan pesawat yang sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga menjeratnya. Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI ini melibatkan kerugian negara sebesar USD 609 juta.

“Itu sama dengan yang di KPK,” kata Emirsyah usai sidang tuntutan. “Itu sama saja yang di KPK, sama aja,” tambahnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Emirsyah Satar dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Emirsyah juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar USD 86.367.019 (sekitar Rp 1,4 triliun) subsider empat tahun kurungan.

Jaksa meyakini Emirsyah Satar melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Untuk diketahui, Emirsyah Satar sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan menerima uang senilai totalnya sekitar Rp 46 miliar. Hakim menghukum Emirsyah dengan pidana delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti SGD 2.117.315,27 subsider dua tahun penjara.

Suap yang diterima Emirsyah berasal dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR mengalir melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedardjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *